Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat, Kembali Aktif di Media Sosial

Reporter : Redaksi
unggahan di akun instagram pribadi @ahmadmuhdlorali. (FOTO/Tangkapan Layar)

KABAR SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Kelas I Surabaya yang berada di Porong. Gus Muhdlor mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Kepastian Gus Muhdlor bebas bersyarat disampaikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman. Ia membenarkan Gus Muhdlor telah keluar dari lapas sejak 20 Agustus 2026.

“Sudah, bebas PB (Pembebasan Bersyarat) yang bersangkutan,” kata Sohibur dikutib dari kilasjatim, Senin (21/9/2026).

Menurut Sohibur, Gus Muhdlor memperoleh Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.

“Yang bersangkutan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,” jelas Sohibur.

Gus Muhdlor Kembali Aktif di Media Sosial

Kabar mengenai Gus Muhdlor telah keluar dari Lapas Porong sebelumnya beredar setelah mantan Bupati Sidoarjo tersebut kembali aktif di media sosial pribadinya.

Pada Kamis (17/9/2026), Gus Muhdlor mengunggah aktivitasnya saat memancing di tengah laut. Dalam foto yang dibagikan, ia terlihat menunjukkan hasil tangkapan ikan.

Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena Gus Muhdlor diketahui sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya, Porong.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya memastikan bahwa status Gus Muhdlor saat ini merupakan Pembebasan Bersyarat. Pemberian PB tersebut tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026. 

“Keputusan tersebut diterbitkan bertepatan dengan momentum pemberian remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” terang Sohibur.

Sohibur menjelaskan, Pembebasan Bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. 

Selain menjalani minimal dua pertiga masa pidana, warga binaan harus mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama berada di dalam lapas.

“Di antaranya mengikuti program pembinaan secara baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, memperoleh remisi, serta telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana,” rincinya.

Menurut Sohibur, Gus Muhdlor juga tercatat aktif mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa hukuman.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berperan aktif mengikuti proses pembinaan. Tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam lapas, mendapatkan remisi, menjalani minimal 2/3 masa pidana, serta telah membayar denda atau uang pengganti sesuai jumlah yang ada di amar putusan pengadilan,” ungkapnya. 

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru