KABAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menertibkan sejumlah bangunan liar di kawasan Frontage Road Waru. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus mengembalikan fungsi jalan.
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan.
Yany mengatakan, penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan dilaksanakan.
"Semua tahapan sudah kita laksanakan, mulai dari surat peringatan sampai dengan pembongkaran mandiri. Hari ini kita melaksanakan penertiban karena tahapannya sudah dilaksanakan," kata Yany.
Menurut dia, terdapat sekitar 20 bangunan yang sebelumnya terdata di segmen Frontage Road Waru. Sebagian pemilik telah membongkar bangunannya secara mandiri.
Sementara itu, sekitar delapan bangunan masih masuk dalam rangkaian penertiban lanjutan.
Yany menegaskan, penertiban dilakukan sesuai prosedur. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga melibatkan unsur TNI dan Polri untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.
"Pada hari ini tidak ada lagi tawar-menawar karena tahapan sudah dilaksanakan. Secara teknis nanti ada pengendali di lapangan," ujarnya,rabu (7/10/2026)
Yany menambahkan, dukungan TNI dan Polri diperlukan apabila terdapat pihak yang mencoba menghalangi proses penertiban.
Selain keberadaan bangunan liar, Pemkab Sidoarjo juga menyoroti penggunaan ruang di kawasan Frontage Road Waru yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Di antaranya penggunaan badan jalan untuk parkir dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Penataan kawasan tersebut bukan semata-mata untuk membersihkan bangunan liar, tetapi juga memastikan fungsi jalan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya,"jelasnya.
Pendekatan Humanis
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam penertiban tersebut.
Selain Satpol PP, kegiatan itu melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, PLN, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Ainun mengatakan, proses penertiban telah dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur. Pemerintah daerah, kata dia, juga tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan.
"Kami berharap pelaksanaan hari ini berjalan dengan tertib dan lancar. Tetap kita menggunakan pendekatan secara humanis, memberikan pengertian dan pemahaman yang baik kepada masyarakat," kata Ainun.
Meski demikian, Ainun menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang negosiasi terhadap bangunan yang telah melewati seluruh tahapan penertiban.
Pemkab Sidoarjo, lanjut dia, telah menyediakan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Car Free Day yang digelar setiap Minggu.
Penertiban diawali di kawasan Frontage Road Waru. Selanjutnya, penataan akan dilanjutkan di kawasan Frontage Road Gedangan dan Buduran.
Untuk pelaksanaan penertiban di dua wilayah tersebut, Pemkab Sidoarjo akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah kesiapan di lapangan terpenuhi.
Berada di Sejumlah Status Lahan
Ainun menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang beragam. Sebagian besar berada di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.
Selain itu, terdapat bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maupun lahan yang disewa dari pihak tertentu.
Rangkaian penertiban bangunan liar di Frontage Road Waru berlangsung dengan aman dan kondusif.
"Pemkab Sidoarjo bersama seluruh unsur terkait akan melanjutkan penataan secara bertahap untuk memastikan kawasan Frontage Road dapat kembali berfungsi secara optimal serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,"pungkasnya.
Editor : Redaksi