MUI Tegaskan Usulan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan, Haram Bagi Muslim

Reporter : Redaksi
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. (Foto: mui.or.id)

KABAR NASIONAL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam ajaran Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menanggapi usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya terkait penyediaan fasilitas seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (6/10/2026).

Menurut Muiz, kebutuhan biologis warga binaan tetap perlu dilihat dalam kerangka aturan dan batasan syariat Islam. Islam, kata dia, telah memberikan panduan mengenai cara mengendalikan sekaligus memenuhi kebutuhan biologis manusia.

MUI Sebut Pernikahan dan Puasa

Muiz menjelaskan, terdapat dua cara yang diajarkan Islam dalam menghadapi dorongan biologis.

Pertama, melalui pernikahan yang sah. Pernikahan dipandang sebagai jalan yang dibenarkan syariat untuk menyalurkan kebutuhan biologis sekaligus membangun kehidupan keluarga.

Kedua, bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, pengendalian diri dapat dilakukan melalui puasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujar Muiz.

Atas dasar itu, MUI menilai kebutuhan biologis warga binaan tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan penyediaan alat bantu seksual di lingkungan lapas.

MUI Soroti Pernyataan Pejabat Publik

Selain menyampaikan pandangan mengenai hukum penggunaan sex toy, Komisi Fatwa MUI juga menyoroti munculnya gagasan tersebut di ruang publik.

Muiz menyayangkan usulan penyediaan alat bantu seksual disampaikan oleh seorang anggota DPR yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat.

Menurut dia, pejabat publik perlu mempertimbangkan norma sosial, moral, dan nilai agama yang hidup di tengah masyarakat ketika menyampaikan sebuah gagasan kepada publik.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” kata Muiz.

Ia pun menyarankan agar pernyataan mengenai penyediaan alat bantu seksual tersebut ditarik kembali.

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” ujarnya.

MUI menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut fasilitas bagi warga binaan, tetapi juga berkaitan dengan kepatutan dalam menyampaikan kebijakan atau gagasan kepada masyarakat.

Berawal dari Usulan Reintegrasi Warga Binaan

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Usulan itu disampaikan dalam konteks reintegrasi warga binaan. Willy berpandangan bahwa warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga perlu dipersiapkan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Willy menyebut kebutuhan biologis sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan selama proses pembinaan.

“Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal. Jadi nggak ada penjara lagi,” kata Willy seperti diberitakan sebelumnya.

Ia kemudian menyebut dua bentuk fasilitas yang menurutnya dapat dipertimbangkan, yakni bilik keluarga bagi warga binaan yang telah berkeluarga dan alat bantu seksual bagi mereka yang membutuhkan.

“Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga. Yang kedua, alat bantu, bagi yang membutuhkan,” ujar Willy.

Usulan tersebut kemudian memicu perdebatan. Di satu sisi, gagasan itu ditempatkan dalam kerangka pembaruan sistem pemasyarakatan dan reintegrasi sosial. Di sisi lain, MUI menilai penyediaan alat bantu seksual bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Perbedaan pandangan tersebut membuat polemik berkembang dari persoalan teknis pemasyarakatan menjadi perdebatan mengenai batas kebijakan publik, kepatutan pejabat negara, nilai agama, serta pemenuhan kebutuhan warga binaan.

Bagi MUI, penggunaan sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis merupakan tindakan yang haram. MUI juga menekankan pernikahan dan puasa sebagai cara yang sesuai dengan tuntunan Islam dalam mengelola kebutuhan biologis

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru