Zakaria Dimas Dorong Satgas dan Pansus untuk Percepat Penyerahan PSU Perumahan di Sidoarjo

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas Pratama. (FOTO/Dok Pribadi)

Zakaria Dimas Dorong Satgas dan Pansus untuk Percepat Penyerahan PSU Perumahan di Sidoarjo

KABAR SIDOARJO – Penyelesaian penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kabupaten Sidoarjo dinilai membutuhkan langkah khusus. Dari sekitar 550 kawasan perumahan, baru 139 kawasan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah kabupaten. Jika prosesnya berjalan dengan kecepatan seperti saat ini, penyelesaian seluruh PSU diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20–30 tahun.

Baca juga: 114 Kamar Tersedia, Rusunawa Tambak Kemerakan Sidoarjo Baru Dihuni 19 KK

Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas Pratama, mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membentuk satuan tugas (Satgas) dan panitia khusus (Pansus) untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Dimas, penanganan PSU tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme yang berjalan selama ini. Pemerintah daerah perlu menyusun langkah yang lebih terarah, termasuk memetakan kawasan perumahan berdasarkan tingkat urgensi persoalannya.

“Kalau diselesaikan dengan rasio yang hari ini, maka akan membutuhkan waktu kurang lebih 20 sampai 30 tahun. PSU itu baru selesai!” ujar Dimas dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sidoarjo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (8/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), serta perwakilan pengembang perumahan.

Dari sekitar 550 kawasan perumahan di Sidoarjo, sebanyak 139 kawasan telah menyerahkan PSU. Dengan demikian, masih terdapat lebih dari 400 kawasan yang proses penyerahannya belum tuntas.

Dimas menilai, percepatan penyelesaian PSU perlu diawali dengan pemetaan persoalan di setiap kawasan. Pemerintah daerah harus mengetahui perumahan mana yang terkendala persoalan administrasi, pengembang yang tidak lagi diketahui keberadaannya, hingga kawasan yang membutuhkan penanganan fisik segera.

Salah satu prioritas, menurut dia, adalah perumahan yang kerap mengalami banjir ketika musim hujan. Pemetaan tersebut diperlukan agar penyelesaian PSU tidak semata-mata mengejar jumlah kawasan yang diserahkan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan warga.

“Kita mitigasi dulu! Mana yang kasusistik, mana yang tidak? Prosesnya ketika developernya hilang masih bisa mengajukan secara mandiri dengan berita acara kesepakatan warga,” katanya,jumat (9/10/2026).

Dorong Penyelesaian Perumahan Lama

Baca juga: Bupati Subandi Minta Pembangunan Jembatan Candinegoro Dikebut 24 Jam, Target Selesai Desember 2026

Selain persoalan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya, Dimas menyoroti kendala administrasi pada sejumlah perumahan lama. Sebagian kawasan disebut tidak lagi memiliki site plan atau gambar teknis yang menjadi acuan tata letak perumahan.

Ketiadaan dokumen tersebut dapat menghambat proses penyerahan PSU, terutama ketika pengembang sudah tidak dapat dihubungi atau tidak lagi menjalankan usahanya.

Karena itu, Dimas mendorong Dinas P2CKTR Sidoarjo melakukan kajian dan menggambar ulang kawasan perumahan lama yang dokumen teknisnya tidak tersedia. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka jalan bagi penyelesaian administrasi penyerahan PSU.

“Kita mendorong Perkim untuk segera melakukan kajian dan gambar ulang terhadap perumahan-perumahan lama yang developernya sudah menghilang, agar administrasinya bisa segera diurus,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, mengatakan penyerahan PSU yang belum tuntas disebabkan sejumlah faktor. Selain persoalan administrasi dan keberadaan pengembang, besarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan juga menjadi salah satu kendala.

Baca juga: Muaythai Sidoarjo Petakan Kekuatan dari Rentetan Medali, Bidik Emas Porprov 2027

“Juga ada developernya yang tidak diketahui jejaknya, dan banyak faktor lainnya,” kata Choirul.

Komisi C mendorong pemerintah daerah menuntaskan dokumen administrasi dan proses penyerahan fisik PSU. Dalam rapat tersebut, menurut Choirul, telah tercapai kesepahaman mengenai penggunaan berita acara administratif sebagai dasar bagi pemerintah desa dan kabupaten untuk menindaklanjuti pembiayaan fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu tadi sudah deal bahwa dengan penyerahan berita acara administratif, APBDes dan APBD sudah bisa masuk,” ujarnya.

Penuntasan penyerahan PSU menjadi penting karena berkaitan dengan kejelasan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan. Dengan status dan administrasi yang jelas, pemerintah dapat menindaklanjuti kebutuhan perbaikan infrastruktur sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Bagi Dimas, pembentukan Satgas dan Pansus, pemetaan kawasan prioritas, serta penyelesaian dokumen perumahan lama perlu menjadi bagian dari upaya mempercepat proses tersebut. Tanpa langkah yang lebih terstruktur, ratusan kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU berpotensi terus menghadapi persoalan kepastian pengelolaan fasilitas umum.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru