KABAR SURABAYA — YS dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perjudian melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
YS dinyatakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erly Soelistyarini.
Namun, YS membantah dirinya sedang bermain judi ketika ditangkap polisi. Kepada wartawan, ia mengaku saat itu sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Simo, Surabaya, sembari menunggu panggilan untuk pekerjaan membersihkan dan memperbaiki pendingin udara (AC).
Karena sedang menjalankan ibadah puasa, YS mengaku memilih menonton film drama China melalui telepon selulernya hingga tertidur.
"Saat itu bulan puasa, saya di warung kopi daerah Simo bersama kedua teman saya. Sembari menunggu panggilan membersihkan dan service AC, karena saya puasa, saya memilih melihat film drama China di HP saya. Saya tertidur, tiba-tiba penyidik polisi membangunkan saya dan menangkap saya karena tuduhan bermain judi di aplikasi Higgs Games Island atau HGI yang ada di HP saya," kata YS, Kamis (24/9/2026).
Bantah Bermain Judi
YS mengatakan, saat diperiksa penyidik Polsek Dukuh Pakis, dirinya sempat membantah tuduhan bermain judi melalui HGI.
Menurut dia, keberadaan aplikasi tersebut di telepon selulernya tidak serta-merta berarti dirinya sedang melakukan perjudian.
"Penyidik Polsek Dukuh Pakis menyebut jika aplikasi bergambar kadal atau HGI yang ada di HP saya adalah situs judi. Saya sempat menjawab jika saya tidak berjudi di aplikasi HGI, tetapi polisi tetap menjerat saya bersama dua rekan saya dalam kasus perjudian online," ujarnya.
YS kemudian mempertanyakan status aplikasi tersebut karena menurut dia HGI dapat ditemukan dan diunduh melalui toko aplikasi resmi. Ia juga mempertanyakan keberadaan berbagai kegiatan atau event yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.
Menurut YS, kondisi itu membuat dirinya mempertanyakan batas antara aplikasi permainan yang tersedia secara resmi dengan aktivitas yang kemudian dikategorikan sebagai perjudian.
"Kalau memang bukan judol, aplikasi HGI ini kenapa saya dihukum akibat ada aplikasi HGI di HP saya? Pemerintah harus tegas dalam hal ini. Kenapa polisi, jaksa, hakim menegaskan HGI ini aplikasi judol? Saya minta sikap tegas pemerintah," kata YS.
Minta Pemerintah Perjelas Status HGI
YS mengatakan, sebelumnya pemerintah memang pernah melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi Higgs Domino Island (HDI) karena dikaitkan dengan aktivitas perjudian online.
Ia mengaku memahami kebijakan tersebut. Namun, menurut YS, dirinya kemudian menggunakan HGI setelah mengetahui aplikasi tersebut masih tersedia dan dapat diunduh masyarakat melalui toko aplikasi.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status aplikasi dan batas penggunaan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
"Kalau memang aplikasi HGI ini dianggap perjudian, pemerintah harus menjelaskan secara tegas statusnya kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat seperti kami tidak memahami batasnya," ujar YS.
YS menegaskan, persoalan yang dipertanyakannya bukan semata-mata mengenai hukuman yang telah dijalaninya. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai status HGI serta pengawasan terhadap aplikasi tersebut.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah aplikasi permainan yang tersedia di toko aplikasi resmi dapat digunakan tanpa menimbulkan konsekuensi pidana, serta dalam kondisi seperti apa aktivitas di dalam aplikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai perjudian.
YS berharap kasus yang dialaminya bersama AL dan EK menjadi perhatian pemerintah. Ia tidak ingin ada masyarakat lain yang mengalami persoalan hukum karena ketidakjelasan mengenai status sebuah aplikasi dan batas penggunaannya.
Editor : Redaksi