Selasa, 06 Okt 2026 16:18 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Desak Pemerintah Percepat Pemblokiran Judi Daring, Jangan Hanya Tangkap Pemain

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa. (FOTO/Dok Pribadi)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa. (FOTO/Dok Pribadi)

KABAR SURABAYA - Maraknya praktik judi daring di Jawa Timur tidak hanya menggerus kondisi ekonomi masyarakat.

Dampaknya juga merembet ke kehidupan keluarga, mulai dari konflik rumah tangga, persoalan ekonomi, hingga anak-anak yang kehilangan kehadiran orang tua.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa. 

Ia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemblokiran dan pemutusan akses terhadap platform yang terindikasi sebagai sarana judi daring.

Menurut Yordan, langkah pencegahan melalui teknologi harus dilakukan lebih cepat dan efektif.

Sebab, ketika sebuah platform sudah membuat masyarakat kecanduan, dampaknya tidak lagi hanya menjadi persoalan individu, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan sosial.

"Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi," kata Yordan, selasa (6/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti banyaknya keluarga yang harus menanggung dampak dari praktik judi daring. 

Salah satunya keluarga Asmaul, warga asal Tuban, Jawa Timur, yang kisahnya belakangan menjadi perhatian di sejumlah pemberitaan media dan media sosial.

YS, Suami Asmaul saat ini menjalani hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara terkait aplikasi Higgs Games Island (HGI) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama sekitar tujuh bulan terakhir, dua anak Asmaul harus menjalani hari-hari tanpa kehadiran sang ayah. Anak pertamanya masih duduk di kelas III sekolah dasar, sementara anak keduanya masih balita.

Bagi Yordan, persoalan semacam itu menunjukkan bahwa dampak judi daring dapat meluas hingga ke ketahanan keluarga.

"Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi," ujarnya.

Pemain Dinilai Perlu Pendekatan Pemulihan

Yordan menilai penanganan judi daring tidak cukup hanya dengan menangkap dan memproses para pemain. 

Menurut dia, sebagian pemain yang sudah mengalami kecanduan juga membutuhkan pendekatan sosial dan psikologis.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah mempertimbangkan pendekatan restorative justice serta program rehabilitasi bagi pemain yang memenuhi kriteria.

Pendampingan, kata dia, dapat mencakup pemulihan psikologis, edukasi mengenai kecanduan serta pengelolaan keuangan keluarga.

"Para pemain yang sudah mengalami kecanduan harus dilihat secara lebih komprehensif. Ada aspek sosial dan psikologis yang perlu ditangani," katanya.

Menurut Yordan, penindakan juga harus diarahkan kepada pihak yang berada di balik operasional platform, termasuk penyedia layanan dan pengembang aplikasi yang memang terbukti memfasilitasi praktik perjudian.

Modus Makin Terselubung

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah modus penyebaran judi daring yang semakin beragam. Sejumlah platform menggunakan kemasan permainan atau aplikasi digital sehingga tidak selalu mudah dikenali masyarakat.

Kondisi tersebut membuat edukasi kepada masyarakat menjadi penting, terutama untuk mengenali ciri-ciri platform yang berpotensi digunakan sebagai sarana perjudian.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pemblokiran atau penutupan akses terhadap situs dan aplikasi.

 Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini lebih banyak berperan dalam pemantauan, inventarisasi, serta pelaporan temuan kepada pemerintah pusat.

Yordan mengatakan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu diperkuat agar laporan mengenai platform yang diduga terkait judi daring dapat segera ditindaklanjuti.

Perda Jatim Jadi Payung Pencegahan

Di tingkat daerah, Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Menurut Yordan, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat di ruang siber.

Upaya itu antara lain dapat dilakukan melalui edukasi literasi digital, pengenalan ciri-ciri platform judi daring, penguatan patroli siber, serta pendampingan bagi masyarakat yang telah terdampak.

DPRD Jawa Timur, kata Yordan, akan terus mengawal pelaksanaan dan mengevaluasi efektivitas regulasi tersebut.

Selain memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, DPRD Jatim juga mendorong peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya judi daring.

"Jangan sampai kita hanya sibuk menangani akibatnya, tetapi tidak cukup kuat mencegah masyarakat agar tidak masuk ke dalamnya," kata Yordan.

Menurut dia, pemberantasan judi daring membutuhkan kerja bersama. 

Pemerintah pusat memiliki kewenangan teknologi untuk memutus akses, aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap pihak yang berada di balik praktik tersebut, sedangkan pemerintah daerah berperan memperkuat edukasi dan perlindungan masyarakat.

"Dengan cara itu, persoalan judi daring diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pemain, tetapi juga menyentuh akar persoalan dan mencegah semakin banyak keluarga menjadi korban," pungkas Yordan.

Editor : Redaksi